Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumenep mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan :
- Rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN,
- Kebijakan teknis P4GN,
- Diseminasi informasi dan advokasi,
- Pemberdayaan alternatif dan peran serta masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota.